Sejarah KPU
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri di tingkat Kabupaten dan merupakan bagian Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah serta bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong secara organisatoris diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu komponen Anggota Komisi Pemilihan Umum dan komponen pegawai sekretariat. Anggota Komisi Pemilihan Umum memiliki masa jabatan tertentu yaitu selama $ (lima) tahun sejak dilakukan pengambilan sumpah jabatan. Anggota Komisi Pemilihan Umum memiliki latar belakang yang sangat bervariasi, mulai dari akademisi, aktivis atau tokoh masyarakat, pengacara, profesional, dan lain sebagainya.
Sedangkan pegawai sekretariat terdiri dari Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil) dan tenaga pendukung dengan status Non-PNS. Kedua komponen ini merupakan satu kesatuan dimana Anggota Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan unsur sekretariat memfasilitasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan administrasi Umum dan Keuangan, personalia dan rumah tangga.