
Parigi, Sabtu (16/07/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan kegiatan Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 via zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Polres Parigi Moutong, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, KPU Kabupaten Banggai Laut, KPU kabupaten Morowali Utara, dan KPU kabupaten lainnya. Kegiatan dimulai pukul 13.30 wita sampai dengan selesai. Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulfiana, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya sulfiana mengatakan bahwa tahapan Pemilu dilaksanakan selama 20 bulan sebelum hari pemungutan suara terhitung saat louncing tahapan 14 Juni 2022. Pada kegiatan ini Sahran Raden, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Darmiati, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Narasumber, dan Abdul Gafur, Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, sebagai moderator. Pada kegiatan ini, Sahran menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 tahapan. Yakni : 1. Penyusunan Perencanaan, Program dan Anggaran ; 2. Pemutakhiran Data pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih ; 3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu ; 4. Penetapan Peserta Pemilu ; 5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan ; 6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ; 7. Masa Kampanye Pemilu ; 8. Masa Tenang ; 9. Pemungutan dan Penghitungan Suara ; 10. Penetapan Hasil Pemilu dan 11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Adapun kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 dimana tahapan pemilu dan pemilihan akan berbarengan dengan tahapan seleksi anggota KPU tahun 2023 dan 2024, tambahnya. Pada kesempatan ini juga, Darmiati, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Tengah, mengatakan bahwa ada 2 potensi sengketa hasil, yaitu tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dia juga menambahkan bahwa ada beberapa trend pelanggaran yang terjadi, antara lain : adanya money politik, netralitas ASN, Kepala Desa dan Pejabat Daerah, tutupnya.