Berita Terkini

24 PARTAI POLITIK LOLOS PENDAFTARAN, HANYA 23 PARTAI POLITIK YANG DIVERIFIKASI OLEH KPU KABUPATEN PARIGI MOUTONG

PARIGI, KAB-PARIGIMOUTONG.kpu.go.id - Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Desember 2022. Tahapan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun tahapan yang sedang berlangsung saat ini ialah tahapan verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di tingkat KPU Kabupaten/Kota seperti yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong.

“Yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam hal verifikasi administrasi itu memastikan identitas keanggotaan partai politik itu dalam aplikasi SIPOL” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Parigi Moutong Dirwan Korompot saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (8/9/2022).

Proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dimulai awalnya dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022 yang kemudian diperpanjang sampai tanggal 4 September 2022 berdasarkan surat keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022. Selanjutnya diperpanjang lagi sampai pada tanggal 8 September 2022 berdasarkan keputusan KPU nomor 331 Tahun 2022. 

Lebih lanjut, Dirwan Korompot menjelaskan bahwa sebanyak 23 partai politik yang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dari 24 partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran oleh KPU RI.

“Untuk partai politik yang lolos pendaftaran di KPU RI itu 24 partai, tapi yang masuk dalam sistem SIPOL untuk Parigi Moutong itu 23 parpol, itu partai PSI yang tidak ada di Parigi Moutong” ungkap Dirwan.

Berikut daftar partai politik yang diverifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong: 
•    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 
•    Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 
•    Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
•    Partai Bulan Bintang (PBB) 
•    Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
•    Partai Nasdem 
•    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 
•    Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 
•    Partai Demokrat 
•    Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 
•    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 
•    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
•    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
•    Partai Amanat Nasional (PAN) 
•    Partai Golongan Karya (Golkar) 
•    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
•    Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) 
•    Partai Buruh Partai Republik 
•    Partai Ummat 
•    Partai Republiku Indonesia 
•    Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) 
•    Partai Republik Satu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 328 kali