
KPU Kabupaten Parigi Moutong Hadiri Sidang Pembacaan Jawaban dan Pemeriksaan Alat Bukti
Parigi, kab-parigimoutong.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menghadiri sidang pembacaan jawaban dan pemeriksaan alat bukti sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), Selasa (29/8/2023).
Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong.
Sidang dimulai pada pukul 10.46 Wita dan dibuka oleh Ketua Majelis dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal.
"Sidang hari ini terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon dan pemeriksaan alat bukti" kata Rizal
Selanjutnya Rizal menambahkan jika pemohon dan termohon menghadirkan saksi, silahkan untuk dilaporkan kepada Sekretaris Majelis.
"Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menghadirkan saksi sebanyak 2 (dua) orang" ujar Sekretaris PKN, Rais sebagai pemohon.
"izin yang mulia, termohon juga menghadirkan saksi sebanyak 1 (satu) orang yang merupakan Operator Silon" kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Dirwan Korompot sebagai termohon.
Ketua Majelis sidang mempersilahkan pemohon dan termohon untuk membacakan jawaban dan menyerahkan alat bukti atas penyelesaian sengketa proses Pemilu .
Jawaban termohon dibacakan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana.
Pada akhir pembacaan jawaban, termohon membacakan petitum yang berisi " termohon menolak seluruh dalil-dalil permohonan pemohon, menyatakan termohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelenggaraan proses pemilu serta termohon menyatakan bahwa termohon telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU" .
Pada pukul 12.00 Wita sidang tersebut diskorsing dan dilanjutkan pada pukul 13.30 Wita.
Pada lanjutan sidang Ketua Majelis mengundang saksi untuk memberikan keterangan.
"Pada prinsipnya yang membuat bakal calon tidak memenuhi syarat adalah akibat dokumen yang tidak lengkap" ujar Wirma selaku saksi dari pihak termohon.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis sidang menawarkan jadwal pembacaan kesimpulan kepada pemohon dan termohon, dan disepakati bahwa pembacaan kesimpulan dilaksanakan pada hari Senin 4 September 2023.
Sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu nomor register : 001/PS.REG/72.08/VIII/2023.
Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Ketua, Anggota dan Staf KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sekretaris, Bendahara dan Saksi PKN serta Wartawan.
Penulis : WA-Humas KPU Kabupaten Parigi Moutong