Berita Terkini

KPU Kabupaten Parigi Moutong Hadiri Sidang Penyelesaian Sengketa DCS

Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menghadiri sidang penyelesaian sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (28/8/2023).
Sidang dimulai pada pukul 10.40 Wita yang dipimpin oleh majelis sidang dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal.
"Sidang  ini dilaksanakan sesuai Pasal 468 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pada saat pelaksanaan sidang mediasi tidak mendapatkan kesepakatan maka dilanjutkan dengan sidang penyelesaian sengketa" kata Rizal.
Selanjutnya Ketua majelis sidang mempersilahkan pemohon untuk membacakan dasar gugatan dan petitum.
Sidang penyelesaian sengketa DCS adalah antara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai termohon.
"Kami melakukan renvoi terhadap kedudukan hukum, penambahan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240" ujar Rais sebagai pemohon
Ketua majelis sidang kemudian memberikan kesempatan kepada termohon untuk membacakan jawaban atas penyelesaia sengketa proses pemilu atas permohonan pemohon.
"izin yang mulia, termohon belum dapat membacakan jawaban tersebut, jawaban masih dalam proses penyusunan yang selanjutnya akan kami gandakan untuk diserahkan kepada majelis, jika disepakati kami meminta untuk pembacaan jawaban dilakukan esok hari pada Selasa 29 Agustus 2023" Kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Dirwan Korompot selaku termohon.
Atas dasar permintaan termohon, disepakti bahwa pembacaan jawaban atas penyelesaian sengketa proses akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Sidang  tersebut berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 06/PS.00.02/K.ST-08/08/2023 perihal panggilan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan nomor register 001/PS.REG.72.08/VIII/2023.
Sidang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Pejabat dan Staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, serta Sekretaris dan Bendahara PKN.

Penulis : Wirma-Humas KPU Kabupaten Parigi Moutong
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali