Berita Terkini

KPU Parigi Moutong Bacakan Kesimpulan Sidang Sengketa DCS

Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong membacakan kesimpulan  sidang sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), Senin (4/9/2023).

Sidang tersebut dilaksanakan di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong.

Sidang dimulai pada pukul 14.24 wita dan dibuka oleh Ketua Majelis sidang dalam hal ini Anggota Bawaslu Parigi Moutong Divisi Perencanaan, Parmas dan Humas, Fatmawati.

"Sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon," ujar Fatmawati.

selanjutnya Fatmawati meminta pemohon dan termohon untuk menyerahkan kesimpulan kepada sekretaris majelis dan lanjut membacakan kesimpulan secara bergantian.

Pihak pemohon adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan pihak termohon adalah KPU Parigi Moutong.

Kesimpulan dari pihak termohon dibacakan oleh Anggota KPU Parigi Moutong Divisi Hukum,  Moh. Misbahudin.

Dalam kesimpulan tersebut termohon menyampaikan bahwa termohon tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam Jawaban, Bukti tertulis, maupun pernyataan termohon di muka persidangan dan termohon menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil dan petitum pemohon serta termohon tetap tunduk pada aturan yang ditetapkan, yakni UU 7 Tahun 2017, PKPU 10 Tahun 2023, Putusan MK nomor : 87/PUU-XX/2022 tanggal 08 November 2022 dan Keputusan KPU no 403 tahun 2023.

Setelah pembacaan kesimpulan oleh pemohon dan termohon, Ketua Majelis sidang menyampaikan agenda pembacaan putusan sidang sengketa DCS dilaksanakan pada hari Jumat (8/9).

Sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu  nomor register : 001/PS.REG/72.08/VIII/2023.

Sidang dihadiri oleh Anggota dan Staf Bawaslu Parigi Moutong, Ketua dan Anggota serta Kepala Sub Bagian Teknis KPU Parigi Moutong dan PKN. (humas kpu wirma/foto yayat/ed taufik)


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali