
KPU Parigi Moutong hadiri Sidang Pembacaan Putusan Sengketa DCS
Parigi,kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat (8/9/2023).
Sidang dilaksanakan di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Parigi Moutong yang dimulai pada pukul 14.25 wita.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis sidang dalam hal ini Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal.
"Sebelum dibacakan putusan, kiranya pemohon dan termohon untuk memperkenalkan diri," ujar Rizal.
Selanjutnya Ketua dan Anggota Majelis sidang membacakan putusan sidang sengketa DCS nomor putusan 001/PS.REG/72.7208/VIII/2023 dengan kesimpulan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Putusan sidang merupakan hasil dari rapat pleno Bawaslu Parigi Moutong pada hari Kamis (7/9/2023).
Pihak pemohon adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan pihak termohon adalah KPU Parigi Moutong.
Sidang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Parigi Moutong, Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong, PKN, Wartawan dan sejumlah Aparat Kepolisian. (humas kpu wirma/foto wirma/ed taufik)