Berita Terkini

KPU Parigi Moutong Ikuti Rakor Pengelolaan JDIH se-Sulawesi Tengah

Parigi, kab.parigimoutong.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa (22/07/2025).

Rakor ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kasubbag, serta staf dari seluruh satuan kerja di wilayah Sulawesi Tengah termasuk KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, serta staf.

Sambutan pembuka disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati mewakili Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam arahannya, Darmiati menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan dan aktivitas JDIH.

“Ibu dan Bapak sekalian, di tengah tidak adanya tahapan, saya berharap agar JDIH ini selalu diaktifkan. Karena ada beberapa kabupaten yang menurut laporan dari Sekretariat, JDIH-nya sudah tidak aktif lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong setiap satuan kerja untuk tetap melakukan inovasi dalam pengelolaan JDIH, termasuk memuat opini, monografi, informasi hukum terkait tahapan pemilu seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta berita kegiatan-kegiatan hukum lainnya.

Menanggapi hal ini, Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Daiman Hidayat, menyatakan bahwa JDIH merupakan bagian penting dalam penyebarluasan produk-produk hukum yang berkaitan dengan kerja-kerja KPU.

“JDIH adalah salah satu sumber data yang dimiliki KPU dalam rangka menginformasikan produk-produk hukum, termasuk Keputusan KPU, Putusan Mahkamah Konstitusi, MA, DKPP, PTUN, serta berita kegiatan penting lainnya,” terang Daiman.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Rakor ini yang menurutnya sangat penting sebagai penguatan kapasitas pengelolaan JDIH di seluruh kabupaten/kota. Selain itu, Daiman menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan Twitter untuk memperluas publikasi informasi hukum dan kegiatan KPU.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi dan semangat kerja seluruh satuan kerja KPU di Sulawesi Tengah, khususnya dalam hal pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara aktif dan berkelanjutan. (HUMAS KPU PARIMO)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali