
KPU Parigi Moutong Klarifikasi Calon PAW PPS
Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumber Agung Kecamatan Mepanga dan Desa Wanamukti Kecamatan Bolano, Selasa (3/10/2023).
Calon PAW PPS Desa Sumber Agung yang diklarifikasi yakni Asniar dan Calon PAW PPS Desa Wanamukti adalah Okti Jumriyanti.
Pada klarifikasi yang dilakukan secara daring tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Abdul Gafur mengatakan bahwa Klarifikasi ini dilakukan dikarena adanya pengunduran diri dari PPS Desa Sumber Agung Kecamatan Mepanga dan PPS Desa Wanamukti Kecamatan Bolano. Sehingga KPU Parigi Moutong berkewajiban untuk melakukan PAW.
"Dari hasil klarifikasi kedua calon PAW tersebut terpenuhi syaratnya untuk menjadi Penyelenggara Pemilu dan keduanya bersedia menjadi PAW. Kemudian untuk calon PAW, jika nantinya sudah selesai dilantik, agar menyesuaikan pekerjaan sesuai dengan tahapan yang ada," tambah Gafur.
Klarifikasi dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Parigi Moutong Nomor 716 Tahun 2023 tentang Pemberhetian anggota PPS Desa Sumber Agung Kecamatan Mepanga Atas nama Suryanti dan Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Parigi Moutong Nomor 717 Tahun 2023 tentang Pemberhetian anggota PPS Desa Wanamukti Kecamatan Bolano atas nama Mohammad Kholil.
(humas kpu kab parimo wirma/foto syukran/ed taufik)