Berita Terkini

KPU Parigi Moutong Terima Dokumen Parpol Hasil Pencermatan Rancangan DCT

Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menerima dokumen partai politik (Parpol) hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

"Parpol yang melakukan pengajuan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot di Parigi, Senin (2/10/2023).

Ia mengemukakan, dokumen yang diserahkan parpol berupa Model B. Daftar Calon yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris parpol, yang sebelumnya pengajuan ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Dokumen Parpol yang ajukan hari ini, statusnya lengkap dan diterima, sehingga kami memberikan tanda terima kepada parpol yang melakukan pengajuan," ujarnya.

Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, tahapan pencermatan rancangan DCT dimulai 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023. 

Dikemukakannya, parpol dapat melakukan perubahan berupa tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu, nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru bakal calon dan perpindahan dapil serta  dapat mengganti bakal calon sementara berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

"Pengajuan pada hari terakhir, kami akan melayani parpol sampai dengan Pukul 23:59 wita, karena masih ada 13 parpol yang belum melakukan pengajuan pada tahapan ini," ucapnya.

Ia menambahkan, kemudian dari hasil pengajuan dokumen pada masa pencermatan DCT, tim verifikator akan melakukan verifikasi administrasi mulai 4-18 Oktober 2023. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU Parigi Moutong, Abdul Gafur menambahkan, pada pengajuan tersebut, PKB melakukan penggantian calon 1 orang pada dapil 1, PSI tidak melakukan penggantian calon, Nasdem tidak melakukan penggantian calon dan PPP melakukan penggantian calon 2 orang pada dapil 3 dan dapil 5.

"Untuk calon pengganti yang diajukan oleh parpol, kami berharap dokumennya sudah benar dan sesuai. Sehingga tidak ada calon yang tidak memenuhi syarat pada masa verifikasi nantinya," demikian Gafur.

Pengajuan dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Parigi Moutong, ketua, sekretaris dan petugas penghubung parpol serta anggota dan staf Bawaslu Parigi Moutong.

(Humas kpu kab parimo wirma/foto yayat/ed taufik)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 541 kali