
Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong Ikuti Webinar Nasional ASN dan Judicial Review
Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Seluruh jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mengikuti Webinar Nasional “Amazing ASN, Amazing Nation (5)” yang mengangkat tema “ASN dan Judicial Review”, diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional melalui platform Zoom dan YouTube resmi KORPRI Nasional, Selasa (15/7/2025).
Webinar ini menjadi forum strategis untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap mekanisme judicial review sebagai salah satu instrumen koreksi kebijakan publik yang sah dan dijamin secara konstitusional. Kegiatan ini diikuti oleh ribuan ASN dari berbagai instansi, termasuk jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong yang mengikuti kegiatan ruang kerja masing-masing.
Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional. Dalam arahannya, beliau mengajak seluruh ASN untuk lebih berani menyuarakan koreksi terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, ASN, maupun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengurus KORPRI dimanapun berada, bila melihat kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, tidak pro ASN, atau tidak pro terhadap keutuhan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik, silakan lakukan koreksi. Bila eksekutif dan legislatif review tidak berjalan, maka judicial review adalah ruang yang sah bagi ASN untuk menyuarakan cinta kepada negara,” tegas Prof. Zudan.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa judicial review adalah upaya konstitusional yang mengikat secara hukum, dan menjadi bagian dari kontribusi ASN untuk menjaga keutuhan negara serta mendorong kemakmuran rakyat.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama:
- Prof. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., yang memaparkan materi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, khususnya terkait dengan keberlanjutan program pembayaran pensiun ASN.
- Eko Sentosa, S.Mn., M.Si., yang berbagi pengalaman pengajuan hak uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis tentang judicial review, tetapi juga membuka wawasan ASN mengenai hak-hak hukum individu, ruang-ruang konstitusional yang dapat diakses dalam memperjuangkan keadilan kebijakan, serta pentingnya menjaga etika dan profesionalisme saat menempuh jalur hukum.
Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Moutong, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap mekanisme judicial review sangat penting bagi ASN, termasuk di lingkungan KPU.
“Manfaat dari judicial review, paling tidak sebagai warga negara, setiap ASN yang berada di lingkup sekretariat jenderal KPU itu memahami hak-hak hukumnya ketika diperhadapkan pada satu masalah. Judicial review memberi ruang—ruang yang selama ini belum sepenuhnya kita pahami mekanisme dan prosedurnya. Yang terpenting, pelaksanaan hak ini juga seharusnya tidak berdampak negatif bagi individu ASN yang mengajukan,” jelas Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kapasitas hukum ASN, serta membangun lingkungan kerja yang cerdas hukum, beretika, dan berpihak pada integritas kelembagaan dan konstitusi. (HUMAS KPU PARIMO)