Berita Terkini

TERKAIT PENCATUTAN MASYARAKAT DI SIPOL KPU JALANKAN FUNGSI ADMINISTRATIF

PARIGI, KAB-PARIGIMOUTONG.kpu.go.id - Anggota KPU RI, Idham Kholik menyampaikan bahwa KPU menjalankan fungsi administratif dan membuka ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Semua pengaduan masyarakat yang namanya terdaftar sebagai anggota parpol di dalam SIPOL (padahal bukan anggota parpol) dan melakukan klarifikasi melalui fitur di laman infopemilu.kpu.go.id, telah ditindaklanjuti dengan status data tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Idham,saat hadir secara daring dalam Program Top News dengan topik Nama Warga Dicatut Parpol Sebagai Anggota yang disiarkan secara langsung oleh Metro TV, Selasa (6/9/2022).

Selanjutnya, Idham juga menjelaskan KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol yang dokumennya belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan pada tanggal 15 s.d. 28 September 2022. Selanjutnya, parpol yang dokumennya memenuhi persyaratan dapat dilanjutkan verifikasi faktual tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022, kecuali parpol yang mempunyai perwakilan di DPR hanya dilakukan verifikasi administrasi. (Sumber : Facebook  KPU RI/Naja/Bakohumas KPU Parimo)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali