.jpg)
KPU Kabupaten Parigi Moutong Hadiri Mediasi Sengketa DCS Partai PKN
Parigi,kab-parigimoutong.kpu.go- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menghadiri Mediasi Sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (24/08/2023).
Mediasi yang digelar secara tertutup itu mempertemukan pemohon, yakni Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai PKN dan KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai termohon.
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Dirwan Korompot mengatakan bahwa Bakal Calon tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan sejak dinyatakan bebas pada masa tahanan belum mencukupi masa jeda lima tahun.
Selanjutnya Devisi Hukum KPU Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Misbahuddin menambahkan bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak memiliki kewenangan untuk mengotak-atik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, KPU Kabupaten Parigi Moutong hanya melaksanakan yang menjadi perintah PKPU.
KPU Kabupaten Parigi Moutong meminta kepada mediator dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk melanjutkan sidang mediasi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 karena KPU Kabupaten Parigi Moutong terlebih dahulu berkonsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Mediasi tersebut berdasarkan surat Bawaslu Parigi Moutong nomor : 04/PS.00.02/K.ST-08/08/2023 perihal panggilan mediasi sengketa proses Pemilu.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Bawaslu, KPU Kabupaten Parigi Moutong dan Bakal Calon Partai PKN.
Penulis : Wirma-Humas KPU Kabupaten Parigi Moutong