Berita Terkini

KPU Sulteng Imbau Parpol Untuk Pedomani Aturan Kampanye Pemilu 2024

Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghimbau Partai Politik (Parpol) pedomani aturan yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

"Kegiatan kampanye harus sesuai dengan aturan dan tahapan yang ada," Kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulteng, Christian A. Oruwo saat menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye yang diselenggarakan KPU Parigi Moutong, Kamis (19/10/2023).

Ia mengemukakan bahwa kampanye Pemilu 2024 merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023.

Pasal 1 Ayat 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

"Sepanjang kegiatan kampanye yang dilakukan oleh parpol tidak menyalahi aturan, silahkan dilakukan dengan tetap berkomunikasi dengan pihak Kepolisian dan Bawaslu," tutur christian.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan Parpol untuk memasukkan desain Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat 5 hari sebelum tahapan kampanye dimulai.

Sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023. (Humas KPU Parimo Wirma/Foto Razak/Ed Gafur)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 419 kali