Berita Terkini

SELURUH ASN DI LINGKUNGAN KPU KAB. PARIGI MOUTONG MENGIKUTI ASISTENSI PENYUSUNAN DAN EVALUASI SKP TAHUN 2022 GELOMBANG 5

Parigi, Rabu (14/09/2022). Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong  mengikuti asistensi penyusunan dan evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 Gelombang ke-5. Yang dilaksanakan oleh Biro SDM KPU Republik Indonesia yang diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Moutong, Kasubag dan seluruh staf ASN KPU Kabupaten Parigi Moutong bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 s/d 15.00 wita. Sasaran dari kegiatan ini yaitu pegawai ASN. Setiap pegawai ASN wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja organisasi tahunan. SKP ini berisi uraian tugas, target yang harus dicapai, realisasi hasil capaian, beserta perhitungan penilaian dari atasan. Tujuan dari kegiatan ini agar seluruh ASN mengetahui cara pengisian SKP yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

24 PARTAI POLITIK LOLOS PENDAFTARAN, HANYA 23 PARTAI POLITIK YANG DIVERIFIKASI OLEH KPU KABUPATEN PARIGI MOUTONG

PARIGI, KAB-PARIGIMOUTONG.kpu.go.id - Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Desember 2022. Tahapan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Adapun tahapan yang sedang berlangsung saat ini ialah tahapan verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di tingkat KPU Kabupaten/Kota seperti yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong. “Yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam hal verifikasi administrasi itu memastikan identitas keanggotaan partai politik itu dalam aplikasi SIPOL” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Parigi Moutong Dirwan Korompot saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (8/9/2022). Proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dimulai awalnya dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022 yang kemudian diperpanjang sampai tanggal 4 September 2022 berdasarkan surat keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022. Selanjutnya diperpanjang lagi sampai pada tanggal 8 September 2022 berdasarkan keputusan KPU nomor 331 Tahun 2022.  Lebih lanjut, Dirwan Korompot menjelaskan bahwa sebanyak 23 partai politik yang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dari 24 partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran oleh KPU RI. “Untuk partai politik yang lolos pendaftaran di KPU RI itu 24 partai, tapi yang masuk dalam sistem SIPOL untuk Parigi Moutong itu 23 parpol, itu partai PSI yang tidak ada di Parigi Moutong” ungkap Dirwan. Berikut daftar partai politik yang diverifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong:  •    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)  •    Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)  •    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  •    Partai Bulan Bintang (PBB)  •    Partai Persatuan Indonesia (Perindo)  •    Partai Nasdem  •    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)  •    Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)  •    Partai Demokrat  •    Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)  •    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)  •    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  •    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  •    Partai Amanat Nasional (PAN)  •    Partai Golongan Karya (Golkar)  •    Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  •    Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)  •    Partai Buruh Partai Republik  •    Partai Ummat  •    Partai Republiku Indonesia  •    Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)  •    Partai Republik Satu

Gafur : Pelatihan Jurnalistik Titik Awal Menjadi Penulis Beretika

PARIGI, KAB-PARIGIMOUTONG.kpu.go.id - Pelatihan jurnalistik, yang digelar oleh KPU Sulteng, adalah titik awal melatih, seorang menjadi penulis, yang memiliki etika dan melahirkan kualitas penulisan, yang mengantarkan seseorang menuju keabadian, dan hal itu, bukan perkara yang mudah. Sebab, seorang penulis, harus benar-benar berada dalam situasi yang netral, dengan menjaga kualitas penulisannya, terlepas dari kepentingan sesaat dan sesat. “Maka pelatihan jurnalistik, yang digelar oleh KPU Sulteng, adalah langkah awal yang penting diikuti,  karena semua peserta diajarkan tentang sebuah penulisan yang berkualitas dan beretika,” urai Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas, SDM dan Hupmas, KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Gafur, yang juga menjadi peserta, dalam pelatihan jurnalistik. Kata Gafur, sapaan akrabnya, materi-materi yang diberikan oleh narasumber yang memiliki kompetensi di bidang jurnalistik, di antaranya Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kota Palu, Yardin dan Ketua Majelis Etik AJI Kota Palu, Ruslan Sangadji, cukup mumpuni karena membuat dirinya menjadi lebih paham tentang arti sebuah penulisan yang beretika, apalagi penulisan tersebut adalah sebuah pemberitaan. “Pelatihan ini, meskipun hanya berlangsung beberapa jam, tapi bagi saya, ini adalah penggemblengan bagi kami, yang sebelumnya, belum begitu memahami tentang sebuah tulisan yang masuk dalam kategori jurnalistik,” urai Gafur lagi. KPU Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Divisi Sosialisasi, SDM, Parmas dan Hupmas, menggelar pelatihan jurnalistik, dengan menghadirkan seluruh komisioener KPU yang membidangi divisi terkait, dengan penanggung jawabnya adalah ketua divisi, Sahran Raden, yang dalam kesempatan itu juga, memberikan motivasi kepada seluruh komisioner KPU kabupaten dan kota, untuk terus menulis. (penulis nadja/Bakohumaskpuparimo)

TERKAIT PENCATUTAN MASYARAKAT DI SIPOL KPU JALANKAN FUNGSI ADMINISTRATIF

PARIGI, KAB-PARIGIMOUTONG.kpu.go.id - Anggota KPU RI, Idham Kholik menyampaikan bahwa KPU menjalankan fungsi administratif dan membuka ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Semua pengaduan masyarakat yang namanya terdaftar sebagai anggota parpol di dalam SIPOL (padahal bukan anggota parpol) dan melakukan klarifikasi melalui fitur di laman infopemilu.kpu.go.id, telah ditindaklanjuti dengan status data tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut diungkapkan oleh Idham,saat hadir secara daring dalam Program Top News dengan topik Nama Warga Dicatut Parpol Sebagai Anggota yang disiarkan secara langsung oleh Metro TV, Selasa (6/9/2022). Selanjutnya, Idham juga menjelaskan KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol yang dokumennya belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan pada tanggal 15 s.d. 28 September 2022. Selanjutnya, parpol yang dokumennya memenuhi persyaratan dapat dilanjutkan verifikasi faktual tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022, kecuali parpol yang mempunyai perwakilan di DPR hanya dilakukan verifikasi administrasi. (Sumber : Facebook  KPU RI/Naja/Bakohumas KPU Parimo)

Terkait Pencatutan Parpol di SIPOL KPU Kabupaten Parigi Moutong Mengambil Tindakan

PARIGI, KAB-PARIGIMOUTONG.kpu.go.id - Tercatut dua staf KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN )  di data Sistim Informasi Partai Politik atau SIPOL, sebagai pengurus partai, pihak KPU langsung bereaksi, dengan memanggil kedua staf tersebut, bernama Yusniati dan Abdul Razak, untuk diklarifikasi secara langsung di kantor KPU, Rabu (6/9/2022). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dirwan Korompot dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Moh Misbahudin,  KPU Kabupaten Parigi Moutong, langsung meminta keterangan dari keduanya, terkait tercatut dua nama tersebut, di SIPOL. Yusniati dan Abdul Razak, membantah keras, kalau keduanya adalah anggota parpol, yang sesuai dengan data di dalam SIPOL, sebab mereka sama sekali tidak mengetahui, kalau namanya dicatut. Baik Yusniati maupun Abdul Razak, mengetahui kalau nama mereka berada di dalam salah satu parpol, setelah melakukan pengecekan di laman informasi pemilu milik KPU, dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Saya cek dengan pakai NIK saya punya, ternyata ada nama saya di dalam partai itu, saya kaget, karena saya pastikan, saya tidak pernah memberikan kepada pihak partai data kependudukan saya, apalagi KTP saya,” tegas Yusniati. Hal senada, juga diterangkan oleh Abdul Razak, dia juga heran dengan adanya nama dirinya, tercatut di dalam parpol, padahal selama ini, dia sudah cukup lama mengabdi di KPU, sehingga sangat tidak mungkin, dia berada di lingkaran parpol, apalagi menjadi pengurus partai. Hingga kemudian, keduanya pun membuat pernyataan ketegasan tentang perihal tidak pernah terlibat dengan parpol, dan sama sekali tidak pernah memberikan data, dalam bentuk apapun, yang kemudian menjadi sebuah dukungan, kepada partai politik manapun, yang dibubuhi tanda tangan, berlapis materai. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dirwan Korompot, menerangkan, pihak KPU, maupun pihak parpol, bisa melakukan penghapusan, setelah adanya fitur penghapusan, serta pula, jika surat klarifikasi, sudah masuk dalam sistim SIPOL. “Makanya itu, kami meminta klarifikasi terhadap kedua staf kami, sehingga nantinya hasil klarifikasi ini, yang dituangkan dalam surat pernyataan, pada form klarifikasi langsung verifikasi administrasi yang di siapkan oleh tim klarifikasi langsung, verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Setelah mereka dimintai klarifikasi, kami juga akan memanggil partai yang bersangkutan, untuk dimintai klarifikasi, terkait soalan pencatutan ini,” beber Dirwan Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Moh Misbahudin menambahkan, kasus kedua staf tersebut, harus segera ditindaklanjuti, karena menyangkut hajat hidup seseorang. Ditegaskan pula, Pegawai Pemerintah baik PNS maupun PPNPN yang bekerja pada Satuan kerja Sekretariat KPU adalah bagian yang tidak terpisahkan baik sebagai aparatur sipil negara maupun sebagai Penyelenggara Pemilu yang terikat dengan kode etik ASN maupun kode etik Penyelenggara Pemilu yang apabila tidak di patuhi akan berdampak pada konsekwensi hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Untuk itu, kami segera melakukan klarifikasi terkait kedua staf itu, agar menjadi jelas statusnya. Dan pastinya, kami akan melindungi staf kami, yang benar-benar dipastikan hanya tercatut, bukan yang terbukti menjadi pengurus parpol,”pungkasnya. (nadja/Bakohumaskpuparimo)

RAPAT KOORDINASI TENTANG KEPUTUSAN KPU NO 308 DAN 309 TAHUN 2022

Parigi, Rabu (31/8/2022), KPU Kabupaten Parigi Moutong bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Keputusan KPU No 308 dan 309 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum, anggota DPR dan DPRD. Rapat tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulfiana Dg. Patanga, Anggota KPU Kab. Parigi Moutong, Dirwan Korompot, Abd. Gafur dan Moh. Misbahuddin serta Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Hj. Fatmawati, Muhammad Rizal, dan Ketua Partai Politik di Kabupaten Parigi Moutong serta LO (Liasion Officer).   Rapat dimulai pada pukul 09.30 wita dan diawali dengan sambutan Ketua KPU Kab. Parigi Moutong Sulfiana Dg. Patanga, S.Sos. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terkait ganda eksternal, usia, dan status pekerjaan. Dalam kesempatan ini juga, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Parigi Moutong, Dirwan Korompot, menyampaikan tentang jadwal dan tahapan dalam proses verifikasi administrasi sesuai dengan keputusan nomor 308 dan 309 Tahun 2022.