
Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidoan Kecamatan Sidoan, Selasa (5/9/2023) Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilakukan secara daring itu dimulai pada pukul 14.30 wita oleh Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot . "Diharapkan PAW Anggota PPS Desa Sidoan yang baru saja dilantik, untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai tupoksinya dan cepat menyesuaikan diri untuk berbaur bersama teman-teman lainnya," ujar Dirwan usai pelantikan. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 629 Tahun 2023 tentang Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Desa Sidoan Kecamatan Sidoan untuk Pemilu Tahun 2024. PAW Anggota PPS Desa Sidoan tersebut atas nama Magfirah menggantikan Nurhapizah. Pelantikan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong, Sekretaris dan Para Kepala Sub Bagian serta Staf Sekretariat dilingkungan KPU Parigi Moutong serta PPS dan PPK Sidoan. (humas kpu kab parimo wirma/foto syukran/ed taufik)