PARIGI, KAB-PARIGIMOUTONG.kpu.go.id - Tercatut dua staf KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN ) di data Sistim Informasi Partai Politik atau SIPOL, sebagai pengurus partai, pihak KPU langsung bereaksi, dengan memanggil kedua staf tersebut, bernama Yusniati dan Abdul Razak, untuk diklarifikasi secara langsung di kantor KPU, Rabu (6/9/2022).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dirwan Korompot dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Moh Misbahudin, KPU Kabupaten Parigi Moutong, langsung meminta keterangan dari keduanya, terkait tercatut dua nama tersebut, di SIPOL.
Yusniati dan Abdul Razak, membantah keras, kalau keduanya adalah anggota parpol, yang sesuai dengan data di dalam SIPOL, sebab mereka sama sekali tidak mengetahui, kalau namanya dicatut.
Baik Yusniati maupun Abdul Razak, mengetahui kalau nama mereka berada di dalam salah satu parpol, setelah melakukan pengecekan di laman informasi pemilu milik KPU, dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Saya cek dengan pakai NIK saya punya, ternyata ada nama saya di dalam partai itu, saya kaget, karena saya pastikan, saya tidak pernah memberikan kepada pihak partai data kependudukan saya, apalagi KTP saya,” tegas Yusniati.
Hal senada, juga diterangkan oleh Abdul Razak, dia juga heran dengan adanya nama dirinya, tercatut di dalam parpol, padahal selama ini, dia sudah cukup lama mengabdi di KPU, sehingga sangat tidak mungkin, dia berada di lingkaran parpol, apalagi menjadi pengurus partai.
Hingga kemudian, keduanya pun membuat pernyataan ketegasan tentang perihal tidak pernah terlibat dengan parpol, dan sama sekali tidak pernah memberikan data, dalam bentuk apapun, yang kemudian menjadi sebuah dukungan, kepada partai politik manapun, yang dibubuhi tanda tangan, berlapis materai.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dirwan Korompot, menerangkan, pihak KPU, maupun pihak parpol, bisa melakukan penghapusan, setelah adanya fitur penghapusan, serta pula, jika surat klarifikasi, sudah masuk dalam sistim SIPOL.
“Makanya itu, kami meminta klarifikasi terhadap kedua staf kami, sehingga nantinya hasil klarifikasi ini, yang dituangkan dalam surat pernyataan, pada form klarifikasi langsung verifikasi administrasi yang di siapkan oleh tim klarifikasi langsung, verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Setelah mereka dimintai klarifikasi, kami juga akan memanggil partai yang bersangkutan, untuk dimintai klarifikasi, terkait soalan pencatutan ini,” beber Dirwan
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Moh Misbahudin menambahkan, kasus kedua staf tersebut, harus segera ditindaklanjuti, karena menyangkut hajat hidup seseorang. Ditegaskan pula, Pegawai Pemerintah baik PNS maupun PPNPN yang bekerja pada Satuan kerja Sekretariat KPU adalah bagian yang tidak terpisahkan baik sebagai aparatur sipil negara maupun sebagai Penyelenggara Pemilu yang terikat dengan kode etik ASN maupun kode etik Penyelenggara Pemilu yang apabila tidak di patuhi akan berdampak pada konsekwensi hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, kami segera melakukan klarifikasi terkait kedua staf itu, agar menjadi jelas statusnya. Dan pastinya, kami akan melindungi staf kami, yang benar-benar dipastikan hanya tercatut, bukan yang terbukti menjadi pengurus parpol,”pungkasnya. (nadja/Bakohumaskpuparimo)