Berita Terkini

KPU Kabupaten Parigi Moutong Hadiri Sidang Pembacaan Jawaban dan Pemeriksaan Alat Bukti

Parigi, kab-parigimoutong.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menghadiri sidang pembacaan jawaban dan pemeriksaan alat bukti sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), Selasa (29/8/2023). Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong. Sidang dimulai pada pukul 10.46 Wita dan dibuka oleh Ketua Majelis dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal. "Sidang hari ini terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon dan pemeriksaan alat bukti" kata Rizal Selanjutnya Rizal menambahkan jika pemohon dan termohon menghadirkan saksi, silahkan untuk dilaporkan kepada Sekretaris Majelis. "Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menghadirkan saksi sebanyak 2 (dua) orang" ujar Sekretaris PKN, Rais sebagai pemohon. "izin yang mulia, termohon juga menghadirkan saksi sebanyak 1 (satu) orang yang merupakan Operator Silon" kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Dirwan Korompot sebagai  termohon. Ketua Majelis sidang mempersilahkan pemohon dan termohon untuk membacakan jawaban dan menyerahkan alat bukti atas penyelesaian sengketa proses Pemilu . Jawaban termohon dibacakan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana. Pada akhir pembacaan jawaban, termohon membacakan petitum yang berisi " termohon menolak seluruh dalil-dalil permohonan pemohon, menyatakan termohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelenggaraan proses pemilu serta termohon menyatakan bahwa termohon telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU" . Pada pukul 12.00 Wita sidang tersebut diskorsing dan dilanjutkan pada pukul 13.30 Wita. Pada lanjutan sidang Ketua Majelis mengundang saksi untuk memberikan keterangan. "Pada prinsipnya yang membuat bakal calon tidak memenuhi syarat adalah akibat dokumen yang tidak lengkap" ujar Wirma selaku saksi dari pihak termohon. Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis sidang menawarkan jadwal pembacaan kesimpulan kepada pemohon dan termohon, dan disepakati bahwa pembacaan kesimpulan dilaksanakan pada hari Senin 4 September 2023. Sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu  nomor register : 001/PS.REG/72.08/VIII/2023. Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Ketua, Anggota dan Staf KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sekretaris, Bendahara dan Saksi PKN serta Wartawan. Penulis : WA-Humas KPU Kabupaten Parigi Moutong

KPU Kabupaten Parigi Moutong Hadiri Sidang Penyelesaian Sengketa DCS

Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menghadiri sidang penyelesaian sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (28/8/2023). Sidang dimulai pada pukul 10.40 Wita yang dipimpin oleh majelis sidang dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal. "Sidang  ini dilaksanakan sesuai Pasal 468 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pada saat pelaksanaan sidang mediasi tidak mendapatkan kesepakatan maka dilanjutkan dengan sidang penyelesaian sengketa" kata Rizal. Selanjutnya Ketua majelis sidang mempersilahkan pemohon untuk membacakan dasar gugatan dan petitum. Sidang penyelesaian sengketa DCS adalah antara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai termohon. "Kami melakukan renvoi terhadap kedudukan hukum, penambahan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240" ujar Rais sebagai pemohon Ketua majelis sidang kemudian memberikan kesempatan kepada termohon untuk membacakan jawaban atas penyelesaia sengketa proses pemilu atas permohonan pemohon. "izin yang mulia, termohon belum dapat membacakan jawaban tersebut, jawaban masih dalam proses penyusunan yang selanjutnya akan kami gandakan untuk diserahkan kepada majelis, jika disepakati kami meminta untuk pembacaan jawaban dilakukan esok hari pada Selasa 29 Agustus 2023" Kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Dirwan Korompot selaku termohon. Atas dasar permintaan termohon, disepakti bahwa pembacaan jawaban atas penyelesaian sengketa proses akan dibacakan pada sidang berikutnya. Sidang  tersebut berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 06/PS.00.02/K.ST-08/08/2023 perihal panggilan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan nomor register 001/PS.REG.72.08/VIII/2023. Sidang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Pejabat dan Staf Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, serta Sekretaris dan Bendahara PKN. Penulis : Wirma-Humas KPU Kabupaten Parigi Moutong  

KPU Kabupaten Parigi Moutong laksanakan Apel Pagi

Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan apel pagi di halaman Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong Jl. Pakabata Desa Bambalemo, Senin (28/8/2023). Apel pagi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Data dan Informasi, Kamaludin. "Apel pagi yang dilaksanakan setiap hari senin merupakan rutinitas awal pelaksanaan kegiatan satu minggu kedepan dan sebagai implementasi peningkatan displin pegawai" ujar kamal. Apel pagi tersebut dihadiri oleh Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Staf ASN, Staf PPNPN dan PSG yang magang pada kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong Penulis-Wirma-Humas KPU Kabupaten Parigi Moutong

KPU Kabupaten Parigi Moutong Hadiri Mediasi Sengketa DCS Partai PKN

Parigi,kab-parigimoutong.kpu.go- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menghadiri Mediasi Sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (24/08/2023). Mediasi yang digelar secara tertutup itu mempertemukan pemohon, yakni Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai PKN dan KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai termohon. Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Dirwan Korompot mengatakan bahwa Bakal Calon tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan sejak dinyatakan bebas pada masa tahanan belum mencukupi masa jeda lima tahun. Selanjutnya Devisi Hukum KPU Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Misbahuddin menambahkan bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak memiliki kewenangan untuk mengotak-atik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, KPU Kabupaten Parigi Moutong hanya melaksanakan yang menjadi perintah PKPU. KPU Kabupaten Parigi Moutong meminta kepada mediator dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk melanjutkan sidang mediasi pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 karena KPU Kabupaten Parigi Moutong terlebih dahulu berkonsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Mediasi tersebut berdasarkan surat Bawaslu Parigi Moutong nomor : 04/PS.00.02/K.ST-08/08/2023 perihal panggilan mediasi sengketa proses Pemilu. Mediasi tersebut dihadiri oleh Bawaslu, KPU Kabupaten Parigi Moutong dan Bakal Calon Partai PKN. Penulis : Wirma-Humas KPU Kabupaten Parigi Moutong

KPU Kabupaten Parigi Moutong Laksanakan Olahraga

Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan Olahraga di halaman Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong Jln. Pakabata Desa Bambalemo. Olahrga dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Moutong, Andi Arif Syawalani Burhanuddin, Jumat (25/8/2023). "melalui kegiatan olahraga yang dilaksanakan setiap hari Jumat, memberikan dampak postif bagi kesehatan dan kebugaran sekaligus sebagai bentuk refresing bagi segenap personil sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong ditengah-tengah kesibukan dalam melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024" Ujar Arif. Pelaksanaan olahraga pada hari Jumat berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 2963/SDM.07.1-SD/04/2024. Olahraga tersebut diikuti oleh Sekretaris, Para Kasubbag, Staf ASN, Staf PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Parigi Moutong serta Siswa dan Siswi PSG yang magang di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong. Penulis : Wirma-Humas KPU Kabupaten Parigi Moutong

KPU Kabupaten Parigi Moutong Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Parigi, kab-parigimoutong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menghadiri Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 bertempat di Gedung Pesat Gatra Polres Parigi Moutong, Kamis (24/08/2023). Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 mengusung tema Bersama Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman Melalui Sinergisitas Forkopimda, Ormas, Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Ketua KPU Dirwan Korompot dalam sambutannya mengharapkan kepada Pemerintah, Kepolisian, Ormas dan Partai Politik untuk mensosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Deklarasi Pemilu Damai dihadiri Bupati dan Wakil Bupati , Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Forkopimda, Ormas, Ketua dan Anggota KPU, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Partai Politik serta sejumlah pejabat dilingkungan Polres Parigi Moutong. Penulis : Wirma- Humas KPU Kabupaten Parigi Moutong